PEMUDA & SOSIALISASI
Generasi muda merupakan aset-aset yang berharga dalam kehidupan. hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian ini. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui dalam sosialisasi, antara lain: Proses Sosialisasi, Media Sosialisasi dan Tujuan Sosialisasi dan komunikasi.
Semua warga negara mengalami proses sosialisasi tanpa kecuali dan kemampuan untuk hidup ditengah-tengah orang lain atau mengikuti norma yang berlaku dimasyarakat. Ini tidak datang begitu saja ketika seseorang dilahirkan, melainkan melalui proses sosialisasi dan komunikasi.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
WARGA & NEGARA
Warga dan nergara adalah satu kesatuan yang
saling melengkapi dan berkaitan tak ada negara yang tak ada warga
negaranya begitu juga sebaliknya.
Komponen suatu negara merupakan bentuk
bagian yang sangat majemuk yang mana terdiri dari berbagai jenis
budaya, adat istiadat yang membentuknya. Dalam hal ini tidaklah terlepas
dari Peran Sumber Daya Manusia yang menempati bagian negara tersebut,
yaitu kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran bangsa itu dapat
dikondisikan oleh Sumber Daya Manusia yang menempatinya. Peran warga
negara untuk memajukan bangsa dan negara merupakan kewajiban sepenuhnya
yang harus dipatuhi oleh semua penduduk sebuah negara tersebut.
warga negara memiliki kewajiban dalam
pembelaan tanah air serta wajib menyampaikan pendapatnya untuk kemajuan
dan kesejahteraan bangsa dan negara serta wajib mematuhi peraturan yang
ada dalam negaranya. Hal ini diatur dalam undang-undang yang berlaku
dalam kenegaraannya masing-masing. Di Indonesia hal tersebut diatur
dalam UUD 1945 yaitu terdapat dalam pasal-pasal dalam Undang Undang
dasar.
Di dalam negara,
negara wajib melindungi setiap warga negaranya atau sebaliknya dan
mensejahterakan warga negara agar tercapainya kesejahteraan umum bagi
warga negaranya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar